Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa secara independen dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah. Permintaan ini muncul setelah penggeledahan oleh personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari penelusuran media dan masyarakat sipil, Komnas HAM menyebut penggeledahan berlangsung saat 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur. Dalam surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan aparat bersenjata disebut mendobrak pintu pondok. Menurut surat edaran yang sama, aparat diduga melakukan intimidasi, menodongkan senjata, serta menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.
Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB dan dilanjutkan ke Polres Sukoharjo pukul 10.00 WIB. Menurut Komnas HAM, mereka tidak didampingi wali maupun kuasa hukum. Hingga berita ini ditulis, permintaan konfirmasi kepada Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo mengenai dugaan pelanggaran prosedur itu belum dijawab.
Komnas HAM juga menerima informasi mengenai penyitaan telepon seluler, uang tabungan santri sebesar Rp16 juta, emas, drone, dan busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler. Menurut informasi yang diterima Komnas HAM, penyitaan tersebut tidak disertai surat resmi, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Menurut Komnas HAM, seluruh penghuni pesantren yang dibawa aparat dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara pidana yang disangkakan. Penggeledahan itu merupakan pengembangan kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
"Penegakan hukum harus tetap berjalan dan pelaku pembakaran serta perusakan warung harus diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.
Komnas HAM menilai penggeledahan dan penyitaan harus mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk persyaratan izin pengadilan, surat tugas, dan pembuatan berita acara. Dalam keadaan mendesak, penggeledahan tanpa izin terlebih dahulu tetap harus mengikuti mekanisme persetujuan pengadilan.
Lembaga itu meminta Propam Polri dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran prosedur, penyitaan, serta penggunaan kekuatan berlebihan. Pemeriksaan juga diminta mencakup audit keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Dalam fungsi pengawasannya, Komnas HAM akan meminta keterangan Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, serta Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sukoharjo. Komnas HAM menegaskan pengusutan perkara itu tetap harus dilanjutkan, tetapi proses penegakan hukum wajib menjamin perlindungan hak dan martabat setiap orang.
Komnas HAM juga mendesak pemulihan psikologis bagi santriwati dan balita setelah penggeledahan yang diduga intimidatif.
Sumber
– antaranews.com/berita/5824919/komnas-ham-minta-polri-peri…
– mediaindonesia.com/nusantara/951050/komnas-ham-desak-pemu…






