EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

Komnas Perempuan Kategorikan Kasus Dugaan Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun sebagai Femisida

Komnas Perempuan menyebut kasus dugaan pembunuhan seorang perempuan dan anaknya di Madiun sebagai femisida. Menurut Komnas Perempuan, tersangka Dwi diduga membunuh istri siri dan anaknya dengan cara membakar dan menggiling korban di mesin penggilingan daging.

Menurut Komnas Perempuan, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender, terutama kontrol dan relasi kuasa yang timpang. Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyatakan femisida dalam hubungan personal rentan terjadi pada perempuan yang pasangannya berulang kali melakukan kekerasan dan memiliki rasa kepemilikan kuat.

"Ketika perempuan dipandang sebagai objek yang dimiliki, bukan pasangan yang bermartabat, perlawanan atau tindakan di luar kehendak pelaku dapat dibalas dengan kekerasan apa saja, termasuk tindakan sadistik yang menghilangkan nyawa," kata Dahlia.

Data Komnas Perempuan mencatat 239 kasus teridentifikasi sebagai femisida dari 452 pemberitaan pembunuhan perempuan sepanjang 2025. Sekitar 61 persen adalah femisida intim, dengan pelaku pasangan atau orang terdekat dalam keluarga.

Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti meminta kepolisian menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum kejadian, termasuk perlakuan ekstrem dan sadistik terhadap jenazah. Ia mengingatkan penyebutan motif cemburu atau emosi berisiko menormalkan kekerasan dan menggeser tanggung jawab kepada korban.

"Kami mendorong kepolisian menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum kejadian, termasuk perlakuan ekstrem dan sadistik terhadap jenazah korban. Jangan berhenti pada alasan cemburu atau emosi," ujar Yuni.

Soal status istri siri korban, Komnas Perempuan menegaskan hal itu tidak mengurangi hak korban dan keluarganya atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan. Perkawinan yang tidak dicatatkan, sebagaimana diwajibkan Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kerap menempatkan perempuan dan anak dalam posisi rentan. Tanpa pencatatan, perempuan sulit menuntut hak-haknya dan memperoleh perlindungan hukum.

Komnas Perempuan juga menyoroti narasi di media sosial yang membenturkan posisi istri sah dan istri siri. Narasi itu, menurut Komnas, berpotensi menyalahkan korban dan menstigma keluarga. Situasi tersebut diciptakan pelaku yang menikah siri ketika masih terikat perkawinan sah, sehingga kedua perempuan sama-sama berada dalam posisi rentan. Membingkai kasus ini sebagai persaingan antarperempuan mengaburkan tanggung jawab pelaku.

Kasus ini, menurut Komnas Perempuan, menunjukkan perempuan dan anak tidak selalu aman bahkan di lingkungan terdekat. Setiap ancaman terhadap perempuan perlu dibaca sebagai tanda bahaya untuk mencegah femisida.

Sumber

– cnnindonesia.com/nasional/20261028222511-12-1420779/komna…

Share it :