Penyidik KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, sebagai saksi kunci di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut penyidikan baru dugaan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/10/2026), menyatakan surat perintah penyidikan baru tersebut terbit per Oktober 2026. “Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik per Oktober 2026 ini,” ujarnya.
Penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari perkara Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Dalam rangkaian pengembangan yang sama, KPK pada Oktober 2026 menetapkan dua tersangka baru: Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) Eko Yusanto dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong B Daditama.
Budi menyebut Vinna Ledy dijadwalkan sebagai saksi kunci. “Kemudian dari penyidikan tersebut, hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” jelasnya.
KPK menegaskan sprindik untuk klaster Pemkot Bengkulu masih terus dikembangkan. Lembaga juga mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sumber
– kupasbengkulu.com/usut-dugaan-korupsi-di-pemkot-bengkulu-…






