KPK Kaji Jemput Paksa Nusron Wahid Usai Dua Kali Tak Hadir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji opsi pemanggilan ulang hingga penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Langkah itu dipertimbangkan setelah Nusron dua kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dua agenda pemeriksaan pada 7 dan 15 Oktober 2026 tidak terlaksana karena dia tidak hadir. Pada pemanggilan pertama, Nusron beralasan memiliki kegiatan internal Kementerian ATR/BPN. Pada pemanggilan kedua, ia beralasan sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menilai kepatutan alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan tindak lanjut. "Semua alasan yang disampaikan akan ditelaah, dianalisis oleh penyidik soal kepatutannya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
KPK juga menyoroti bahwa surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim sekitar satu minggu sebelum jadwal pemeriksaan. Menurut Budi, jeda waktu itu semestinya memberi kesempatan kepada pihak yang dipanggil untuk mengatur agenda.
KPK membuka kemungkinan mendalami lebih jauh perjalanan dinas Nusron ke Malaysia yang menjadi alasan ketidakhadirannya pada pemanggilan kedua, termasuk aktivitas yang dilakukan selama berada di negara tersebut.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan informasi soal perjalanan Nusron. Berdasarkan keterangan MAKI, Nusron disebut melakukan perjalanan melalui Batam, kemudian menyeberang dengan kapal laut ke Singapura dan melanjutkan perjalanan darat menuju Johor Bahru, Malaysia. MAKI menyebut Nusron beraktivitas di Johor Bahru pada hari yang bertepatan dengan jadwal pemeriksaan KPK. MAKI juga mempertanyakan apakah perjalanan tersebut telah memperoleh izin Presiden Prabowo Subianto.
Informasi mengenai rute perjalanan dan dugaan persoalan izin itu merupakan keterangan MAKI, bukan kesimpulan resmi KPK. Karena itu, verifikasi penyidik menjadi penting untuk memastikan fakta perjalanan dan relevansinya dengan ketidakhadiran Nusron.
Hingga kini, KPK belum menetapkan apakah akan kembali melayangkan panggilan atau menjadwalkan ulang pemeriksaan. Opsi penjemputan paksa juga masih dalam kajian.
Sumber
– https://kakinews.id/dua-kali-mangkir-kpk-kaji-jemput-paksa-nusron-wahid-alasan-ke-malaysia-ikut-disorot/






