KPK Panggil Direktur dan Staf CV Dyas Karya Konstruksi, Kasus LAZ Diduga Terima Rp12,4 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur CV Dyas Karya Konstruksi berinisial T dan Staf Admin perusahaan itu berinisial MAA sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (26/10/2026), bahwa kedua saksi diagendakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, hingga pukul 13.47 WIB, nama T dan MAA belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) atau AMGM Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Dalam perkara ini, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi. Uang itu diduga terdiri atas Rp10,8 miliar yang berasal dari konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Rp1,6 miliar dalam bentuk suap setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Pemeriksaan terhadap T dan MAA menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang masih berjalan. Status tersangka belum berarti terbukti bersalah, dan perkara ini tetap dalam proses hukum di KPK.
Sumber
– https://www.antaranews.com/berita/5811883/kasus-laz-kpk-panggil-direksi-dan-pegawai-cv-dyas-karya-konstruksi
– https://monitorindonesia.com/hukum/read/2026/10/637507/kpk-bakal-korek-direksi-cv-dyas-karya-konstruksi






