KPK Sita Uang Rp250 Juta dari Ormas, Didalami Kaitannya dengan Dugaan Korupsi ATR/BPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dan menyita pengembalian uang Rp250 juta dari salah satu organisasi masyarakat (ormas). Penyidik mendalami keterkaitan uang itu dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dipanggil sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikannya kepada wartawan, Selasa (20/10). Selain menelusuri kaitan dengan kasus ATR/BPN, penyidik juga mendalami kemungkinan hubungan uang tersebut dengan Muktamar NU beberapa waktu lalu.
"Materi itu sedang didalami, dan memang ada pengembalian dari salah satu ormas, dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta," kata Budi. Menurut dia, hasil analisis akan menentukan apakah uang itu menjadi barang bukti. Jika tidak berkaitan, KPK akan mengembalikannya ke organisasi masyarakat tersebut.
Budi juga menyampaikan apresiasi kepada pihak yang melapor dan menyerahkan uang. Ia menilai langkah itu sebagai dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Kasus ATR/BPN itu telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lain. Mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Golkar Fahd El Fouz, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Empat di antaranya, yaitu Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Nusron sebelumnya tidak hadir dalam dua kali panggilan KPK sebagai saksi.
Sumber
– https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261020203954-12-1417690/kpk-terima-rp250-juta-dari-pcnu-nias-terkait-kasus-korupsi-di-atr-bpn






