EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

Kredit Bank Sulselbar ke CV Indah Sari: 26 Saksi Diperiksa, Kerugian Ditaksir Rp32 Miliar

Kredit Bank Sulselbar ke CV Indah Sari: 26 Saksi Diperiksa, Kerugian Ditaksir Rp32 Miliar

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan telah memeriksa 26 saksi dalam pengusutan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari. Dugaan kerugian keuangan negara ditaksir sekitar Rp32 miliar lebih.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri menyampaikan hal itu seusai ekspose awal perkara bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di Makassar, Rabu. “Dari perkara ini sudah 26 saksi diperiksa. Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp32 miliar lebih,” kata Jufri.

Perkara ini berkaitan dengan pemberian Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), serta Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR) melalui PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari.

Ekspose awal dilakukan penyidik Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel. Tujuannya membahas perkembangan penanganan perkara dan menyamakan konstruksi hukum sebelum tahap berikutnya.

Jufri menjelaskan, “Ekspose ini terkait pemberian kredit perbankan, meski sudah ada yang inkrah. Jadi, kita tetap melanjutkan kasus yang ada sebelumnya.” Penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Ia belum mengumumkan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan, ekspose awal merupakan bagian dari koordinasi penyidik dan penuntut umum yang mengacu pada Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur koordinasi dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung, baik sebelum maupun setelah hasil penyidikan disampaikan kepada penuntut umum. Koordinasi itu wajib dituangkan dalam berita acara. Tujuannya menyamakan konstruksi hukum.

Sumber

– https://www.antaranews.com/berita/5775996/kredit-bank-sulselbar-berujung-dugaan-korupsi-rp32-miliar

– https://m.antaranews.com/berita/5775996/kredit-bank-sulselbar-berujung-dugaan-korupsi-rp32-miliar?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=latest_category

Share it :