EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

Mahfud Nilai Putusan MK Tak Cukup Buktikan Ijazah Gibran; Celah Pidana Dinilai Masih Terbuka

Mahfud Nilai Putusan MK Tak Cukup Buktikan Ijazah Gibran; Celah Pidana Dinilai Masih Terbuka

Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menerima gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka belum menutup kemungkinan proses pidana. Amar putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon kehilangan kedudukan hukum dan tenggat sengketa pemilu berakhir; Gibran kini menjabat wakil presiden, bukan lagi calon.

Dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary, Rabu (7/10/2026), Mahfud menilai dokumen pendidikan Gibran belum terbukti di persidangan MK. Ia menjelaskan alasan MK tidak masuk pokok perkara. Menurut Mahfud, MK tidak memutus soal itu karena kedudukan hukum pemohon sudah tidak ada.

Ia menyebut persoalan administrasi pemilu dan dugaan pidana pemalsuan dokumen sebagai dua perkara terpisah. Berakhirnya sengketa di MK tidak otomatis menghapus proses pidana bila unsur pelanggaran terbukti. Mahfud membandingkan dengan kasus kepala daerah Agusrin Najamuddin dan Ratu Atut: kemenangan pemilu tetap sah, tetapi dugaan pidana tetap diproses. "Pemilunya menang, tapi pidananya jalan," ujarnya.

Mahfud juga menyinggung aspek administrasi dan disiplin penyelenggara. KPU dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila terbukti sengaja meloloskan atau melakukan verifikasi bermasalah terhadap dokumen persyaratan calon.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan itu melempar "bola dingin" kepada Gibran untuk mundur karena malu. Ia menilai pemohon tidak sepenuhnya kalah: MK sempat menilai substansi dokumen pendidikan, tetapi terganjal legal standing. "Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing," kata Bivitri.

PDIP meminta penyelesaian polemik dokumen pendidikan Gibran dilakukan terbuka. Juru bicara Guntur Romli menyebut penyelenggara pemilu perlu menjelaskan cara verifikasi persyaratan pencalonan. "Penyelesaiannya harus terang dan berdasarkan aturan, bukan kesepakatan di balik pintu," ujarnya.

Sikap politik juga muncul di Sukabumi. Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab menurunkan foto Gibran di ruang kerjanya. Ia mengaku malu. Menurut Rojab, dokumen ijazah setara SMA Gibran belum terbukti di persidangan. Foto dititipkan ke Sekretariat DPRD sampai ada fakta hukum lanjutan yang menyatakan ijazah sah.

Sumber

– https://wartaekonomi.co.id/read639467/usai-mk-tak-terima-gugatan-ijazah-gibran-mahfud-md-ungkap-justru-ada-celah-di-ranah-pidana

– https://www.viva.co.id/berita/nasional/1934093-usai-putusan-mk-wakil-ketua-dprd-kota-sukabumi-turunkan-foto-gibran-merasa-malu

– https://wartaekonomi.co.id/read639468/mk-cenderung-amankan-gibran-sekaligus-roy-suryo-mahfud-md-bahas-legal-standing-jadi-beban

– https://wartaekonomi.co.id/read639462/pdip-soal-polemik-ijazahnya-gibran-penyelesaiannya-harus-terang-bukan-kesepakatan-di-balik-pintu

– https://wartaekonomi.co.id/read639460/gibran-tengah-dites-memaksa-bertahan-atau-putuskan-mundur-usai-putusan-mk

Share it :