MK: Denny Indrayana Tak Punya Kedudukan Hukum; MK Tak Menemukan Bukti Meyakinkan Ijazah Luar Negeri Gibran
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan, para pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah perseorangan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 yang diubah dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pemohon perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," kata Liliek.
MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Meski permohonan tidak diterima, dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Klaim itu tercantum dalam laporan resmi ANTARA dan Republika; dokumen putusan lengkap tersedia di situs resmi mkri.id. Mahkamah juga menegaskan status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, MK menilai persoalan itu secara substansial tidak lagi tepat diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Penilaian keabsahan syarat calon disebut menjadi ranah lembaga yang berwenang sesuai ketentuan UUD 1945.
Para pemohon mengajukan perkara itu pada 10 September 2026, sebagaimana dicatat dalam pemberitaan resmi ANTARA dan Republika — jauh setelah pemilu, dan melampaui batas pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang paling lambat 23 Maret 2024. MK menyatakan tenggat itu tetap dapat diperiksa karena ada keadaan khusus dan asas ius curia novit, yaitu pengadilan wajib memeriksa serta mengadili perkara yang diajukan kepadanya.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden. Mereka juga meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat itu. Putusan tersebut menutup jalur PHPU untuk mempersoalkan syarat pencalonan itu.
Sumber
– https://news.republika.co.id/berita/tmi1fj8230000/mk-tolak-gugatan-denny-indrayana-soal-syarat-pendidikan-gibran-ini-alasannya
– https://www.antaranews.com/berita/5774444/mk-denny-indrayana-dan-kawan-kawan-tak-punya-kedudukan-hukum






