MK: UU Peradilan Militer Wajib Direvisi Dua Tahun, TNI Sebut Aturan Militer Lebih Keras
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ketua MK Suhartoyo menegaskan, revisi undang-undang itu harus rampung paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Jika tidak ada perubahan dalam periode itu, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Putusan nomor 260/PUU-XXIII/2025 menguji Pasal 9 angka 1 khususnya frasa "tindak pidana", Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer terhadap Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai putusan itu memperkuat Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut dia, prajurit yang melakukan tindak pidana ketentaraan diadili melalui peradilan militer, sedangkan prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum.
"Dengan keluarnya putusan MK, ketentuan tersebut makin diperkuat," ujar Hasanuddin melalui layanan pesan, Kamis (15/10). Ia menambahkan putusan MK juga memperkuat kebutuhan merevisi UU Peradilan Militer, khususnya batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.
Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan itu. Saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, ia mengaku tidak terlalu menangani perjalanan revisi UU tersebut.
"Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya, karena memang saya tidak terlalu menanganinya, nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari," kata Maruli.
Maruli menilai aturan hukum di lingkungan militer lebih keras daripada peradilan umum. Ia menyebut hukuman penjara seumur hidup sudah berulang kali dijatuhkan di lingkungan militer.
"Kita sudah di tentara berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain, saya pikir jarang," ujarnya.
Namun, ia mengakui ada persepsi publik yang menilai putusan pengadilan militer lebih rendah. Maruli akan mendetailkan hal itu setelah mempelajari putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai UU Peradilan Militer perlu diubah dengan rumusan jelas dan tegas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Tenggat dua tahun itu menjadi batas waktu bagi pembentuk undang-undang untuk merampungkan revisi.
Sumber
– https://www.jpnn.com/news/versi-komisi-i-putusan-mk-soal-peradilan-militer-memperkuat-pasal-65-uu-tni
– https://news.republika.co.id/berita/tmyuzi6430000/wakil-panglima-tni-pelajari-putusan-mk-soal-revisi-uu-peradilan-militer
– https://www.antaranews.com/berita/5790189/wakil-panglima-tni-pelajari-putusan-mk-terbaru-soal-peradilan-militer






