EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

Nusron Diperiksa 5 Jam, KPK Telusuri Dugaan Setoran Rutin di ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejauh mana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengetahui dugaan penerimaan uang oleh sejumlah orang kepercayaannya dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.

Nusron menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik mengonfirmasi sejumlah penerimaan uang yang diduga melibatkan orang-orang kepercayaan Nusron. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui sejauh mana Nusron mengetahui proses penerimaan uang tersebut dan tujuan pemberiannya.

Selain itu, penyidik mendalami kewenangan Nusron dalam penempatan jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK juga menelusuri dugaan setoran rutin dan setoran jabatan yang disebut terjadi di sejumlah tingkatan, mulai dari kantor pertanahan (kantah), kantor wilayah (kanwil), hingga tingkat pusat.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri. Tiga tersangka lainnya, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi, disebut sebagai orang kepercayaan menteri.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan, perkara berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan ahli waris pemegang SHM sebelumnya. Persoalan itu berlanjut ke gugatan di PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon.

Dalam penjelasan itu, pihak Summarecon melalui perantara berkomunikasi dengan Erwin untuk meminta bantuan membuka blokir dan memproses pemecahan SHGB. Menurut KPK, Sontang tidak bersedia memproses permintaan itu tanpa arahan atasannya. Pada awal Agustus 2026, pihak Summarecon mendapat informasi bahwa diperlukan pembayaran untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah. Sontang melalui Erwin diduga meminta uang dengan kode “dua” yang merujuk pada Rp2 miliar, tetapi Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan melalui perantara kepada Erwin.

Baca juga:

Sumber

– wartaekonomi.co.id/read645728/nusron-wahid-dicecar-kpk-di…

Share it :