Pengembangan Kasus Curanmor Palopo Berujung Penangkapan di Sukamaju
Tim gabungan kepolisian menangkap Andi Kambau alias Andika (25), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, di Desa Wonokerto, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara, Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 19.00 WITA. Polisi mengamankan satu sepeda motor, sementara keterangan awal Andika menjangkau dugaan pencurian di Palopo, Bua, dan Lamasi.
Penangkapan dilakukan Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Tim URC Resmob Polres Luwu Utara dan Reskrim Polsek Sukamaju. Polisi bergerak setelah mengembangkan perkara curanmor yang sebelumnya melibatkan tersangka bernama Arwin dan memperoleh informasi bahwa Andika berada di rumah keluarganya.
Kanit Reskrim Polsek Sukamaju AIPTU Jamalauddin mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Resmob Polres Palopo sebelum menuju lokasi. Dalam pemeriksaan awal, Andika menurut polisi mengakui terlibat bersama Arwin dalam pencurian sepeda motor di wilayah Palopo. Polisi mengamankan Suzuki Nex merah bernomor polisi DP 4971 TF yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sejauh yang disebut sumber, barang itulah bukti fisik yang diamankan saat penangkapan, meski pengakuan awalnya mencakup beberapa kejadian.
Polisi juga mencatat pengakuan Andika mengenai pencurian tiga telepon seluler di Bua, dua telepon seluler di Palopo, serta satu laptop dan dua telepon seluler di Lamasi. Seluruh rincian itu masih berasal dari keterangannya dalam pemeriksaan awal; sumber belum menyebut adanya barang tambahan yang ditemukan terkait pengakuan tersebut.
Andika kemudian dibawa ke Polres Palopo untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangannya guna menelusuri kemungkinan tindak pidana lain dan mencari barang bukti tambahan. Cakupan pengakuan sudah melintasi beberapa wilayah, tetapi bagian yang dapat dipastikan tetap bergantung pada bukti yang berhasil diverifikasi.
Sumber
– https://rakyat.news/read/175505/polisi-tangkap-terduga-curanmor-di-luwu-utara-pelaku-akui-terlibat-sejumlah-pencurian






