Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo mengamankan empat pria dari tiga lokasi berbeda di Kota Palopo dan sekitarnya pada Sabtu (10/10/2026). Dalam operasi yang berlangsung sore hingga malam itu, polisi menyita puluhan sachet sabu dengan berat bruto total 25,11 gram.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA di Perumahan Permata Bukit Murante, Kelurahan Murante, Kecamatan Mungkajang. Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Sunardi, didampingi Kanit II Opsnal AIPTU H. Taslim beserta anggota, mengamankan dua pria berinisial GA (27) dan TA (27). Di lokasi itu polisi menyita 16 sachet sabu dengan berat bruto 13,12 gram. Penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan perumahan itu.
Dalam pemeriksaan awal, GA mengaku mendapat sabu seberat 15 gram dari seorang pria berinisial MI yang diduga berada di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Barang itu disebut dikirim melalui jasa mobil travel. Menurut pengakuan awal, sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi sebagian dan diedarkan kembali kepada orang lain. Modus transaksinya diduga melalui pertemuan langsung maupun komunikasi WhatsApp dengan sistem tempel. Polisi masih menelusuri keberadaan MI yang diduga menjadi pemasok sabu.
Pengungkapan berlanjut pada malam hari. Sekitar pukul 19.30 WITA, petugas mengamankan MA (28), warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, di Jalan Andi Nyiwi, Kelurahan Salotellue. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sabu seberat 2,80 gram. Tidak berselang lama, sekitar pukul 20.00 WITA, petugas kembali mengamankan pria berinisial AA (35). Dalam penangkapan itu, polisi menemukan delapan sachet sabu dengan berat bruto 9,19 gram.
Kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika ini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Palopo. Para terduga pelaku belum tentu terbukti bersalah, dan penyidik masih menelusuri pemasok yang disebut dalam pengakuan awal.
Baca juga:
Sumber
– tekape.co/bisnis-sabu-lewat-whatsapp-terbongkar-di-palopo…






