Polres Luwu mengamankan tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor beserta lima unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Penangkapan bermula dari langkah cepat personel Polsek Ponrang pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 03.15 Wita.
Ketiga terduga berinisial AS (21), AD (26), dan RR (22). Pengamanan itu kemudian ditindaklanjuti bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus curanmor di berbagai wilayah.
Menurut polisi, AS mengaku mencuri sepeda motor di sejumlah lokasi: Lara di Desa Buntu Kamiri, Kecamatan Ponrang; Desa Tobalo, Kecamatan Ponrang Selatan; Ulo-Ulo, Kecamatan Belopa; Jembatan Karung, Kecamatan Kamanre; Desa Puty, Kecamatan Bua; Kecamatan Larompong; hingga Kabupaten Luwu Utara. Polisi menyebut AD dan RR mengaku membeli sepeda motor hasil curian dari AS.
Dalam pengungkapan ini petugas menyita lima unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan rangkaian pencurian tersebut. Ketiga terduga beserta barang bukti kini diamankan untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan pelaku lain dan menelusuri keterkaitan barang bukti dengan tempat kejadian perkara yang telah dilaporkan. Koordinasi dengan Polsek jajaran yang wilayahnya diduga menjadi lokasi pencurian juga terus dilakukan.
Polres Luwu mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, memakai kunci pengaman tambahan, dan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Menurut kepolisian, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi Polsek Ponrang dan Tim Resmob dalam menindaklanjuti informasi serta laporan masyarakat.
Baca juga:
Sumber
– jawapossmks.com/polres-luwu-bongkar-jaringan-curanmor-lin…






