Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengusut dugaan penyadapan terhadap dirinya dan sejumlah pejabat. Perintah itu disampaikan Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2026) malam.
Dalam konferensi pers, Yusril menjelaskan para menteri sebagai pembantu presiden wajib melaporkan persoalan penting. Dugaan penyadapan ini, kata dia, masuk kategori masalah serius karena menyangkut kepentingan negara. Ia menyebut tidak hanya Presiden dan sejumlah menteri yang diduga menjadi sasaran, tetapi juga tokoh politik, organisasi kemasyarakatan, media, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Menurut Yusril, Presiden kemudian langsung memberikan perintah kepada Kapolri untuk menangani dugaan penyadapan tersebut. Bareskrim Polri melakukan penyelidikan, lalu meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Proses itu berujung pada penetapan tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH. Salah satu tersangka berinisial LSP disebut terkait dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perkara ini menyangkut dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai perkara ini masih berada pada tahap awal. Ia menyebut sejumlah ketentuan yang dikaitkan dengan kasus ini, antara lain Pasal 208 dan Pasal 332 KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Mahfud, unsur makar belum terlihat dari pasal-pasal tersebut, tetapi tujuan di balik dugaan penyadapan perlu ditelusuri lebih jauh.
Mahfud mengaitkan kasus ini dengan sejumlah dinamika politik sebelumnya. Ia menyinggung klaim akademisi Connie Rahakundini Bakrie pada 2024 bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo memberikan jatah masa jabatan dua tahun kepada Prabowo. Ia juga menghubungkan polemik ijazah Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi bahwa masa pemerintahan Prabowo tidak akan berlangsung hingga 2029.
Mahfud juga menyoroti rencana demonstrasi buruh besar-besaran di Istana pada 20 Oktober 2026. Menurut dia, Kapolri Suyudi Ario Seto sudah mengetahui rencana demo buruh tersebut dan skenario bahwa Wapres Gibran yang akan menangani aksi itu. "Buruh akan pulang atas perintah Gibran, akhirnya dilacak ini tujuannya apa?" ujar Mahfud.
Penetapan tersangka belum berarti terbukti bersalah. Perkara masih berproses, dan tujuan dugaan penyadapan—termasuk kemungkinan unsur makar—menurut Mahfud belum terlihat pada tahap ini.
Baca juga:
Sumber
– viva.co.id/berita/nasional/1940880-reaksi-prabowo-setelah…
– wartaekonomi.co.id/read645475/mahfud-md-ungkap-kapolri-su…






