RDTR 4.031 Hektare Telluwanua Dikejar Enam Bulan demi Kepastian Izin
Pemerintah Kota Palopo menargetkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Telluwanua selesai sekitar enam bulan. Dalam FGD pada Rabu, 23 September 2026, tim penyusun menetapkan wilayah perencanaan sekitar 4.031 hektare yang mencakup seluruh kecamatan, menurut laporan [Sindo Sulsel](https://sindosulsel.com/pemkot-palopo-gelar-fgd-penyusunan-rdtr-kecamatan-telluwanua/).
Angka 4.031 hektare sudah memberi batas pekerjaan yang tegas. Namun, pembagian fungsi ruang di dalamnya masih harus dirumuskan. Luas wilayah telah disepakati lebih dahulu, sementara aturan pemanfaatan setiap bagiannya menjadi pekerjaan utama selama enam bulan tersebut.
Palopo sebenarnya telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah 2022–2041 dengan peta berskala 1:25.000. RDTR Telluwanua akan memakai skala 1:5.000 agar pengaturan ruang dapat dibuat lebih rinci dan digunakan dalam proses perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Perbedaan skala itu menentukan seberapa dekat rencana tata ruang dengan keputusan di lapangan. RTRW memberi kerangka umum, sedangkan kepastian izin yang dijanjikan masih bergantung pada peta lebih detail, aturan zonasi, dan integrasinya dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Pemkot menyebut RDTR akan mencakup kebutuhan kawasan industri, pelabuhan, pariwisata Sumarambu, lahan pertanian pangan berkelanjutan, permukiman perbatasan, serta wilayah yang berkaitan dengan penanganan banjir Salubattang. Isu strategis juga dihimpun sebagai bahan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
Daftar tersebut mempertemukan investasi, permukiman, perlindungan lahan pertanian, pariwisata, dan penanganan banjir dalam satu dokumen. Semuanya telah disebut sebagai kepentingan perencanaan, tetapi laporan sumber belum memuat pembagian ruang maupun cara menyelesaikan kemungkinan benturan antarfungsi.
Penyusunan RDTR mendapat bantuan teknis Kementerian ATR/BPN serta dukungan pembiayaan Bank Dunia melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Batch I. FGD diikuti unsur pemerintah pusat dan daerah, DPRD, akademisi, konsultan, perwakilan Bank Dunia, serta pemangku kepentingan lain.
Target enam bulan berjalan ketika tim masih menghimpun isu untuk KLHS. Laporan sumber juga belum merinci jadwal penyusunan peta, pembahasan aturan zonasi, konsultasi lanjutan, maupun waktu integrasi dengan OSS. Tanpa tenggat antara, kemajuan target hanya mudah diukur pada bagian awal dan akhirnya.
Jika enam bulan dihitung sejak FGD 23 September 2026, batas waktunya berada sekitar akhir Maret 2027. Sebelum tanggal itu, hal yang perlu dipantau ialah terbitnya rancangan peta skala 1:5.000, penyelesaian KLHS, penetapan aturan pemanfaatan ruang, dan kesiapan integrasi OSS—empat keluaran yang menentukan apakah cakupan 4.031 hektare benar-benar memberi kepastian perizinan.
Sumber
– https://sindosulsel.com/pemkot-palopo-gelar-fgd-penyusunan-rdtr-kecamatan-telluwanua/






