EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

RS Swasta Putar Uang Sendiri untuk Gaji Staf, Klaim BPJS Kesehatan Tertahan 20 Persen

RS Swasta Putar Uang Sendiri untuk Gaji Staf, Klaim BPJS Kesehatan Tertahan 20 Persen

Rumah sakit swasta yang menjadi mitra BPJS Kesehatan harus memutar uang sendiri untuk membiayai operasional kantor dan gaji staf karena pembayaran klaim tersendat. Dalam Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI ARSSI di Hotel The Ritz-Carlton Jakarta, Rabu (22/7/2026), Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Dr. drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS, MH menyebut rumah sakit swasta menerima tarif layanan BPJS Kesehatan yang sama dengan rumah sakit pemerintah, tetapi tanpa subsidi pemerintah.

Menurut Iing, hampir tiga tahun terakhir tarif layanan BPJS Kesehatan belum mengalami penyesuaian, sementara biaya operasional terus naik. Kondisi itu memaksa banyak rumah sakit swasta melakukan efisiensi agar tetap melayani masyarakat. ARSSI juga menyoroti tingkat pending klaim yang berada di kisaran 20 persen.

“Setiap bulan rumah sakit harus memperbaiki klaim yang pending. Tentu kondisi ini sangat memengaruhi cash flow rumah sakit,” kata Iing.

Data BPJS Kesehatan per 30 April 2026 menunjukkan 66,53 persen fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang melayani peserta JKN adalah rumah sakit swasta. Artinya, dua dari tiga rumah sakit mitra BPJS Kesehatan berasal dari sektor swasta. Kalau rumah sakit swasta tutup atau menjual usaha karena arus kas terganggu, pasien kehilangan akses layanan rujukan dan staf rumah sakit kehilangan pekerjaan.

Sementara itu, pemerintah sedang menjalankan sejumlah program prioritas kesehatan. Dalam konferensi pers RAPBN 2026, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut total anggaran program kesehatan 2026 sebesar Rp128 triliun, dengan pos terbesar sekitar Rp59 triliun untuk BPJS Kesehatan. Sebanyak Rp9,7 triliun dialokasikan untuk tiga program hasil terbaik cepat: Cek Kesehatan Gratis, eliminasi tuberkulosis, dan peningkatan rumah sakit kelas D menjadi kelas C.

Pemerintah juga memberikan tambahan Rp20 triliun kepada BPJS Kesehatan pada 2026, dicairkan bertahap Oktober–November 2026. Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyebut BPJS Kesehatan kekurangan dana untuk menutup anggaran pelayanan ke rumah sakit. Manajemen BPJS Kesehatan mengakui defisit operasional sekitar Rp2 triliun per bulan dan memperkirakan risiko gagal bayar klaim pada Juli 2027 bila tidak ada intervensi anggaran. Iuran peserta BPJS Kesehatan dipastikan tidak naik pada 2026.

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyebut rumah sakit di daerah mulai menagih pembayaran BPJS. Dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur BI Perry Warjiyo, Selasa (7/7/2026), ia mengusulkan realokasi anggaran sekitar Rp10 triliun dari Kementerian Kesehatan agar BPJS Kesehatan dapat membayar klaim rumah sakit tepat waktu.

“Memang kondisi saat ini diakui rumah sakit di daerah-daerah mulai teriak-teriak karena belum dibayar oleh BPJS, itu yang terjadi,” kata Said.

Purbaya menyebut pemerintah telah mengusulkan pergeseran anggaran dari BA BUN ke BA K/L dan/atau sebaliknya untuk memperkuat jaminan sosial bidang kesehatan. Usulan itu sudah disampaikan dalam surat khusus kepada pimpinan Banggar.

ARSSI meminta pemerintah mempercepat regulasi turunan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, membentuk satgas transisi nasional, membuat sistem pending klaim yang transparan, seragam, dan akuntabel, meninjau tarif berbasis biaya riil, serta menerapkan pola value-based payment. Terkait Kelas Rawat Inap Standar, rumah sakit swasta menyatakan siap, tetapi berharap pemerintah menyiapkan skema tarif baru yang menjaga operasional.

Kementerian Kesehatan juga meminta rumah sakit tidak menolak pasien dengan status kepesertaan JKN nonaktif sementara. Aturan itu mewajibkan rumah sakit tetap memberikan pelayanan sesuai indikasi medis sambil menyelesaikan administrasi klaim, sehingga beban pelayanan tetap berjalan di tengah arus kas yang tersendat.

Pemerintah dan Banggar masih membahas usulan pergeseran anggaran. ARSSI menunggu tindak lanjut sistem verifikasi klaim dan skema tarif yang lebih menjaga keberlangsungan rumah sakit swasta.

Sumber

– https://beritakota.id/seminar-arssi-2026-rumah-sakit-swasta-jadi-tulang-punggung-jkn-desak-reformasi-tarif-bpjs/

– https://mediaindonesia.com/humaniora/913664/arssi-tingkat-pending-klaim-bpjs-kesehatan-capai-20-pengaruhi-arus-kas-rumah-sakit

– https://www.cnbcindonesia.com/news/20260708053351-4-748970/rs-daerah-teriak-belum-dibayar-bpjs-banggar-usul-ubah-skema-anggaran

– https://www.kemkes.go.id/id/keselamatan-pasien-prioritas-rs-tak-boleh-tolak-peserta-jkn-nonaktif-sementara

Share it :