Satu Tersangka Ditetapkan, Polisi Masih Cari Alat Bukti Tiga Laporan Kekerasan Seksual Santriwati di Bekasi
Polda Metro Jaya masih mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam tiga laporan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di salah satu pesantren kawasan Bekasi Selatan. Dari laporan berbeda yang terdaftar lebih awal, penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka.
"Untuk tiga laporan ini, masih dilakukan pendalaman terhadap keterangan dan alat bukti. Semoga dalam waktu dekat penyidik sudah dapat menemukan alat bukti untuk menetapkan terduga pelaku dalam perkara ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa.
Tiga laporan tersebut terdiri dari LP/B/3718 dengan terlapor berinisial HBH, yang diduga melanggar Pasal 473 juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Dua laporan lain, LP/B/3713 dan LP/B/3720, sama-sama tertanggal 9 Oktober 2024 dan mencatat terlapor berinisial S atas dugaan pelanggaran Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dari laporan pertama yang terdaftar sebagai LP/B/3672 pada 7 Oktober 2024, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MHH. Penetapan itu menjadi langkah awal penyidikan di lembaga pendidikan berbasis agama tersebut.
Selain mendalami laporan, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Komisi Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban. "Kami mohon waktu kepada teman-teman sekalian dan ini pasti akan selalu kita update tentang perkara ini, dan kita sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi di salah satu pondok pesantren," ujar Budi.
Sumber
– https://news.republika.co.id/berita/tmv71f3730000/polisi-dalami-alat-bukti-tiga-laporan-kekerasan-seksual-santriwati-di-ponpes-bekasi
– https://www.antaranews.com/berita/5784689/polisi-usut-alat-bukti-tiga-laporan-kekerasan-seksual-di-ponpes-bekasi






