Sembilan Tersangka TPPO ABK Kapal Cumi, Remaja 15 Tahun Jadi Tersangka Tawuran Maut
Peristiwa kriminal yang diumumkan jajaran kepolisian di Jakarta pada Kamis (15/10/2026) mencakup penetapan sembilan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) kapal cumi KM Maulana 23, remaja 15 tahun sebagai tersangka tawuran maut, penangkapan terduga pengedar narkotika, delapan orang yang diduga hendak bertransaksi narkoba, dan dua perempuan yang diduga menyimpan obat keras tanpa izin edar.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus TPPO terhadap ABK di kapal cumi KM Maulana 23. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyebut kasus ini memenuhi tiga unsur utama TPPO sesuai Pasal 455 KUHP, yaitu proses, cara, dan tujuan eksploitasi. Ia menyebut perkara ini diduga memenuhi unsur perbudakan.
Pada hari yang sama, Polres Metro Jakarta Timur menetapkan remaja 15 tahun sebagai tersangka tawuran maut di Jakarta Timur. Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Metro Jakarta Timur Kompol Lina Yuliana mengumumkan penetapan itu di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Di Jakarta Barat, polisi meringkus pria berinisial HM (34) yang diduga terlibat peredaran narkotika di Jalan Bandengan Utara III, Kecamatan Tambora. Kapolsek Kembangan Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan pengungkapan dilakukan Senin (12/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, dengan sejumlah barang bukti narkoba ikut diamankan.
Polres Metro Jakarta Barat juga menangkap delapan orang yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Kristal Ujung, pinggir Kali Kapuk Pulo, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menyebut kedelapan orang itu diamankan Rabu (14/10/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB dan dibawa ke Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Masih di Jakarta Barat, polisi menangkap dua perempuan berinisial DA dan LN setelah kedapatan menyimpan obat keras tanpa izin edar di Jalan Tamansari Raya, Kecamatan Tamansari. Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar menyebut seorang pria berinisial R diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan jajaran kepolisian merupakan bagian proses penyidikan. Asas praduga tak bersalah berlaku bagi semua pihak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum.
Sumber
– https://www.antaranews.com/berita/5790265/kriminal-kemarin-tersangka-tppo-abk-kapal-cumi-hingga-tawuran-maut






