Sepakat Tawuran, Dua Kelompok Geng Motor di Makassar Diduga Tewaskan Ojol; 19 Tersangka Mayoritas di Bawah Umur
Polisi menetapkan 19 orang sebagai tersangka kasus tawuran dua kelompok geng motor di Makassar yang diduga menewaskan seorang pengemudi ojek online dan melukai seorang remaja. Kapolda Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Polisi Awal Chairuddin mengumumkan pengungkapan itu pada Kamis (22/10/2026) setelah serangkaian penyelidikan.
Bentrokan terjadi pada 4 Oktober 2026 di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 19, kawasan Sudiang. Dua orang menjadi korban. AMN (24), pengemudi ojek online, meninggal dunia di lokasi akibat luka berat. Sementara MFS selamat, tetapi mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Sebanyak 19 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan mayoritas masih berusia di bawah umur. Polisi menyebut para tersangka berdomisili di Makassar dan sekitarnya. Tiga orang lainnya yang diduga terlibat, berinisial P, AI, dan IL, masih diburu polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Awal, tawuran melibatkan dua kelompok, yakni Tabik 22 dan Warmen 27. Kedua kelompok itu sebelumnya sepakat untuk tawuran di Jalan Daeng Ramang, Kelurahan Pai, sekitar pukul 02.30 WITA.
“Mereka itu sepakat tawuran, jadi ada konfrontasi antarkedua pihak. Tawuran di Jalan Daeng Ramang, Kelurahan Pai, pukul 02.30. Kelompok Tabik 22 menyerang Kelompok Warmen 27. Terjadi saling lempar batu dan anak panah,” tutur Kapolda merinci kronologi kejadian.
Menurut Kapolda, kelompok Warmen 27 kemudian diduga membalas serangan menggunakan airsoft gun. Kelompok Tabik 22 pun mundur ke arah Kabupaten Maros. Namun, pengejaran masih berlanjut. Kelompok Warmen 27 mengejar lawannya menggunakan dua sepeda motor sambil melepaskan tembakan dan anak panah di sekitar simpang lima perbatasan Bandara Sultan Hasanuddin.
Sumber
– https://www.viva.co.id/berita/nasional/1937686-tawuran-geng-motor-di-makassar-tewaskan-ojol-19-orang-jadi-tersangka-mayoritas-masih-di-bawah-umur






