EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

Sidang Perdana Korupsi PT AKT Digelar Kamis di PN Jakarta Pusat

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11). Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menyebut agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan.

Nama-nama yang diagendakan adalah Samin Tan, Handry Sulfian, Helmi Zaidan Mauludin, Muhammad Juni Eka Wardana, dan Bagus Jaya Wardhana. Nomor perkara yang disampaikan Andi adalah 86-90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Samin Tan tercatat sebagai pemilik PT AKT. Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap PT AKT, pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada 2017. Meski begitu, perusahaan itu diduga tetap melakukan kegiatan pertambangan hingga 2025.

Menurut Kejaksaan Agung, Samin Tan melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya diduga melakukan penambangan dan penjualan batu bara memakai dokumen perizinan yang tidak sah, serta bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Jaksa mendakwa Handry Sulfian yang menjabat Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung pada September 2022 sampai Mei 2025 memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi milik Samin. Padahal, ia diduga mengetahui dokumen lalu lintas kapal itu memuat batu bara milik PT AKT yang izinnya sudah diterminasi.

Jaksa juga mendakwa Handry menerima uang dari keagenan kapal, salah satunya dari PT AC, untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar. Ia diduga tidak pernah mengecek langsung sumber batu bara dan tidak memeriksa Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat persetujuan berlayar.

Bagus Jaya Wardhana, Direktur PT AKT, bersama Samin diduga menjadi kontraktor penambang batu bara melalui perusahaan tersebut. Tanpa pengawasan dari Kementerian ESDM dan KSOP Rangga Ilung, Bagus dan Samin melalui PT AKT serta afiliasinya, PT BBP, diduga menggunakan dokumen PT MCM dan PT AC tanpa memiliki izin, lalu tetap menambang dan mengekspor batu bara hingga 2025.

Sementara itu, Helmi Zaidan Mauludin yang menjabat General Manager PT OOWL Indonesia diduga bekerja sama dengan Samin dan perusahaan afiliasinya membuat dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang izinnya telah dicabut.

Sidang perdana ini menjadi tahap awal pemeriksaan pokok perkara di pengadilan. Dakwaan masih berupa dugaan; para terdakwa belum terbukti bersalah. Jadwal persidangan setelah pembacaan dakwaan belum diumumkan.

Baca juga:

Sumber

– antaranews.com/berita/5825831/sidang-perdana-kasus-korups…

– antaranews.com/berita/5825831/sidang-perdana-kasus-korups…

Share it :