EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

Wakil Panglima TNI Bantah Impunitas: Hukuman Militer Lebih Tegas dari Peradilan Umum

Wakil Panglima TNI Bantah Impunitas: Hukuman Militer Lebih Tegas dari Peradilan Umum

Wakil Panglima TNI Maruli menilai pengadilan militer kerap menjatuhkan hukuman lebih berat daripada pengadilan umum. Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan prajurit TNI pelaku tindak pidana umum diadili di peradilan umum.

Di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/10), Maruli menepis anggapan bahwa peradilan militer melahirkan impunitas bagi prajurit. "Ya, sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua semua peristiwa ya, kriminal. Di kita, di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang," kata Maruli.

Menurut dia, pengadilan militer lebih sering menjatuhkan hukuman lebih berat dibanding pengadilan umum. Ia juga menyebut kemungkinan ada faktor lain dalam persidangan yang membuat suatu kasus mendapat hukuman lebih rendah daripada pelanggarannya. Ia akan mempelajari putusan itu lebih dalam dan mendiskusikan perjalanan UU Peradilan Militer.

Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap UU Peradilan Militer dan memberi waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk mengubah aturan itu.

Hakim Anggota MK Arsul Sani menjelaskan, tindak pidana militer tetap berada di yurisdiksi peradilan militer karena unsur melawan hukumnya lahir dari status kemiliteran, tugas dan kewajiban kedinasan, struktur komando, disiplin, atau kepentingan hukum khusus kehidupan militer. Penilaian atas perbuatan itu, kata Arsul, tidak hanya membutuhkan penerapan norma pidana, tetapi juga pemahaman tentang kehidupan dan struktur kemiliteran.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin juga menyoroti putusan MK itu dan menyinggung revisi UU Peradilan Militer. Maruli sendiri menyatakan akan membahas lebih lanjut perjalanan revisi undang-undang tersebut.

Sumber

– https://nasional.sindonews.com/read/1761079/13/putusan-mk-soal-prajurit-tni-diadili-di-peradilan-umum-dpr-singgung-revisi-uu-peradilan-militer-1792109435

– https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261016062737-12-1415940/wakil-panglima-tni-respons-putusan-mk-hukuman-kami-lebih-tegas

Share it :