JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salah satu sprindik menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka; satu sprindik lain belum disertai penetapan tersangka yang diumumkan.
Pada Rabu (28/10/2026), penyidik menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor pusat PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, untuk mendalami dugaan persoalan penerimaan negara dari cukai. KPK belum menyebut PT Djarum sebagai tersangka; penggeledahan merupakan upaya pengumpulan bukti. Dari kantor Bea Cukai Kudus, penyidik keluar setelah sekitar delapan jam membawa dua koper dan satu kardus, seperti terlihat dalam video detikcom.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penggeledahan itu bagian dari pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. Dalam perkara pokok itu, menurut Budi, ada dua kluster dugaan tindak pidana: suap dalam kegiatan importasi barang serta gratifikasi yang diduga berasal dari proses kepabeanan dan cukai.
"Artinya ada dugaan pemberian uang kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan fungsi kepabeanan ataupun fungsi cukai," kata Budi, Rabu (28/10/2026).
Budi belum memerinci isi dokumen maupun temuan dari kedua lokasi. Penyidik, lanjutnya, mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik. KPK berjanji menyampaikan perkembangan lebih lanjut, termasuk barang bukti yang diamankan.
Perkara ini merupakan pengembangan dari OTT Februari 2026 yang menjerat tujuh tersangka: mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando, serta empat orang dari pihak PT Blueray, yakni Andri, Budiman Bayu Prasojo, John Field, dan Dedy Kurniawan. Menurut Warta Ekonomi, sebagian terdakwa telah divonis, sebagian lain masih menjalani proses hukum.
Dua koper dan satu kardus yang dibawa penyidik dari Bea Cukai Kudus menjadi barang yang paling kasatmata dari penggeledahan Rabu itu. Rincian isinya belum diumumkan; KPK berjanji menyampaikan barang bukti yang diamankan dari dua lokasi di Kudus dalam pembaruan berikutnya.
Baca juga:
Sumber
– 20.detik.com/detikupdate/20261028-261028080/video-kpk-baw…
– wartaekonomi.co.id/read644186/kpk-buka-babak-baru-kasus-b…
– theiconomics.com/accelerated-growth/kantor-bea-cukai-kudu…






