Mahkamah Agung menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. Surat itu adalah dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan nomor 742 K/TUN/2026 diambil pada Jumat (30/10) dan mengabulkan kasasi warga bernama Subhan.
Komisioner KPU Idham Holik menanggapi putusan itu dengan merujuk Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Menurut dia, tahapan Pemilu 2024 berakhir pada pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon terpilih.
"Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih," kata Idham saat dihubungi, Minggu (1/11/2026).
Idham berpendapat, setelah tahapan itu selesai, KPU tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban. Ia menambahkan, kerja KPU selama proses pemilu dilakukan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017.
Perkara berawal dari gugatan Subhan di PTUN Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugatnya adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Saat itu gugatan tidak diterima. Penggugat naik banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menguatkan putusan PTUN. Kasasi ke Mahkamah Agung mengubah hasil: gugatan Subhan dikabulkan seluruhnya, termasuk permintaan agar surat keterangan itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Surat keterangan yang dibatalkan terbit di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen itu digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan itu.
Elite Partai Golkar Doli mengaku terkejut dengan putusan MA. Ia menyoroti bahwa putusan ini muncul tidak sampai 3,5 minggu setelah putusan MK yang masih menyisakan pro-kontra soal keberadaan ijazah.
"Kita harus menghormati setiap putusan hukum apa pun, suka tidak suka, mau tidak mau, harus kita terima," kata Doli.
Doli menilai dua putusan dari MK dan MA bukan hanya berkonsekuensi pada langkah hukum berikutnya, tetapi bisa berimplikasi pada keputusan politik. "Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara," ujarnya. Golkar akan menunggu salinan lengkap putusan MA untuk dipelajari dan didalami.
Baca juga:
Sumber
– news.detik.com/berita/d-8733298/kpu-respons-putusan-ma-so…
– news.detik.com/berita/d-8733276/elite-golkar-kaget-putusa…






