EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

Yusril: Listyo Sigit Terancam Hukuman Mati Imbas Dugaan Kasus Sadap Berindikasi Makar

Yusril menyebut Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo menghadapi ancaman pidana mati dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penyidikan kasus itu telah memenuhi indikasi kuat kejahatan makar.

Yusril menjelaskan, penyidik sejak awal memakai pasal penyadapan sebagai pintu masuk perkara karena telah mengantongi dua alat bukti permulaan. Namun, seiring terungkapnya motif dan tujuan para tersangka yang disebut untuk melumpuhkan pemerintahan, konstruksi hukum perkaranya bergeser.

“Mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” kata Yusril dikutip Kamis (5/11/2026).

Konsekuensi delik makar tersebut, menurut Yusril, diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu menyasar tindakan makar dengan maksud merampas kemerdekaan presiden atau menjadikan presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Jika indikasi itu terbukti sah di persidangan, Listyo Sigit dan dua tersangka lain terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Ancaman tersebut masih berupa indikasi; para tersangka belum terbukti bersalah.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Menurut pemberitaan Kumparan, sejumlah partai politik dan organisasi masyarakat turut meminta motif penyadapan tersebut diungkap.

Baca juga:

Sumber

– wartaekonomi.co.id/read645736/terindikasi-makar-mantan-ka…

– kumparan.com/kumparannews/ramai-ramai-parpol-hingga-ormas…

Share it :