EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

Berkas Perkara Gratifikasi Rp37,8 Miliar Mantan Sekjen MPR Lengkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono telah lengkap. Penyidik lembaga antirasuah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Rabu (4/11), sehingga proses penyidikan dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI dinyatakan selesai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyerahan tersebut merupakan tahap II untuk tersangka MC. “Hari ini, Rabu (4/11), penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II untuk tersangka MC dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta. Dengan dilaksanakannya tahap II, proses penyidikan perkara dinyatakan lengkap.

Setelah tahap ini, jaksa penuntut umum KPK akan menyusun surat dakwaan terhadap Ma’ruf paling lama 14 hari ke depan atau sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Artinya, pemeriksaan perkara bergeser dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.

Kasus ini mulai diselidiki KPK pada 20 Juni 2025, ketika lembaga tersebut mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Pada 3 Juli 2025, KPK mengungkap Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka. Ma’ruf kemudian ditahan pada 9 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menduga Ma’ruf selama menjabat Sekjen MPR RI menerima gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar dari rekanan atau vendor proyek di lingkungan Setjen MPR RI. Penerimaan itu diduga berasal dari pemberian langsung maupun tidak langsung dari para vendor, akun perdagangan pada perusahaan pialang, serta melalui rekening yang menggunakan nama orang lain.

Perkara masih berproses dan Ma’ruf belum terbukti bersalah. Setelah surat dakwaan disusun, KPK akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Baca juga:

Sumber

– sumbar.antaranews.com/berita/787555/kpk-umumkan-berkas-pe…

Share it :