Komnas Perempuan menyoroti dugaan intimidasi oleh aparat kepolisian terhadap santriwati dan ustazah saat penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyebut sejumlah santriwati yang sedang tidur dibangunkan dan diminta keluar dari asrama pada dini hari.
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB pada Selasa (27/10/2026). Sekretaris Pondok Pesantren, Diyana Indah Sari, menjelaskan 12 santriwati dan empat ustazah sempat dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB, kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 untuk interogasi lanjutan. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo.
Maria mengatakan terdapat dugaan senjata laras panjang diarahkan kepada para santriwati, bahkan sebagian diminta keluar tanpa mengenakan jilbab. Ia menegaskan penegakan hukum harus tetap menghormati martabat dan hak asasi manusia, terutama ketika berhadapan dengan perempuan yang berada di lokasi sebagai saksi. “Penghormatan terhadap proses hukum tidak berarti membenarkan tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia,” kata Maria dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyatakan pihaknya menghormati proses penyidikan kepolisian, tetapi kewajiban aparat menjalankan prosedur dengan memperhatikan hak asasi manusia tidak hilang. Karena itu, Komnas Perempuan meminta dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan diperiksa secara independen dan transparan.
Polri menjelaskan penggeledahan tersebut bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro pada 12 September 2026. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut penyidik sebelumnya telah mengamankan tersangka berinisial S dan masih mencari seseorang berinisial I. Polda Jawa Tengah, kata Isir, melibatkan Polwan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati santri perempuan serta pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah pemeriksaan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Isir juga menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, dan keluarga yang terdampak. “Polri memahami bahwa peristiwa dini hari itu meninggalkan rasa takut, khususnya bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (1/11/2026).
Baca juga:
- Komnas HAM Minta Periksa Dugaan Pelanggaran Prosedur
- Komnas Perempuan: Kasus Madiun Kategori Femisida
Sumber
– wartaekonomi.co.id/read645202/komnas-perempuan-soroti-dug…
– wartaekonomi.co.id/read645201/12-santriwati-dan-4-ustazah…






