EDISI DIGITAL satirasa.id
Satirasa

Yang dekat kami baca, yang janggal kami tanya.

Polda Kalbar Catat 68 Laporan Karhutla, Polri Tetapkan 245 Tersangka

Polri menetapkan 245 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari 287 laporan polisi. Luas lahan terbakar dalam laporan-laporan itu mencapai 5.859,12 hektare.

Penetapan ratusan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10). Ia memerinci, Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan polisi terbanyak, yaitu 68 laporan.

"Tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh Polda-Polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka," kata Asep.

Menurut Asep, Kapolri memerintahkan penanganan langsung di wilayah Kalimantan Barat karena banyaknya laporan di sana. Setelah Kalimantan Barat, jumlah laporan terbanyak berikutnya adalah Polda Riau 59 laporan, Polda Kalimantan Tengah 43 laporan, dan Polda Sumatera Selatan 42 laporan.

Polda lain yang ikut memproses kasus karhutla meliputi Polda Kalimantan Timur 30 laporan, Polda Jambi 17 laporan, Polda Kalimantan Selatan 17 laporan, Polda Aceh 2 laporan, Polda Kalimantan Utara 3 laporan, Polda Sulawesi Tenggara 3 laporan, Polda Sulawesi Selatan 1 laporan, Polda Maluku Utara 1 laporan, dan Polda Lampung 1 laporan.

Soal modus, Asep menyebut para tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar, baik sengaja maupun karena kelalaian, hingga menyebabkan kebakaran hutan. Terhadap tersangka perorangan, polisi mengenakan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Polisi juga menyangkakan Pasal 69 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, tersangka dijerat Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Asep memastikan pasal yang disangkakan disesuaikan dengan perbuatan atau modus operandi masing-masing tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.

Baca juga:

Sumber

– cnnindonesia.com/nasional/20261029113956-12-1420931/polri…

Share it :