Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan menindak 125 subjek hukum yang teridentifikasi dalam dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Desakan itu disampaikan Alex melalui keterangan tertulis pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Menurut Alex, penegakan hukum oleh Kementerian Kehutanan sejauh ini masih sebatas sanksi administratif berupa pembekuan izin dan paksaan pemulihan ekosistem hutan. Namun ada laporan yang menyebut sejumlah korporasi diduga menjadi pelaku karhutla berulang. Untuk korporasi seperti itu, Alex meminta penegak hukum menjerat pelaku dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum.
“Korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi,” ujarnya.
Ia juga meminta Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri untuk menelusuri korporasi yang memiliki riwayat karhutla berulang. Menurut Alex, terungkapnya korporasi pemicu karhutla berulang akan menjadi pembuktian bahwa penegakan hukum antarlembaga berjalan searah. Penanganan perkara karhutla juga menjadi ujian kualitas koordinasi antarlembaga. Ia mengingatkan proses hukum tidak boleh menimbulkan kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Sebelumnya, dalam paparan pada Jumat, 23 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan total areal kebakaran hutan yang melibatkan perorangan dan korporasi mencapai lebih dari 35.390 hektare. Dari penanganan itu, 243 orang dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk perkara perorangan, 13 Polda menangani 286 laporan polisi dengan luas lahan terbakar 5.856 hektare. Sebanyak 32 laporan masih dalam penyelidikan, sembilan dihentikan penyelidikannya, 189 masih dalam penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.
Untuk korporasi, berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim menangani 100 laporan polisi dengan luas terbakar 29.534,99 hektare. Dari jumlah itu, enam laporan dihentikan penyelidikannya dan 94 lainnya masih dalam penyidikan. Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan.
Menurut Alex, jika koordinasi antarlembaga berjalan optimal, penyidikan akan lebih cepat tuntas dan mampu membuka tabir gelap di balik kasus karhutla.
Baca juga:
- DPR Dukung Polri: 11 Korporasi Tersangka Karhutla
- Sahroni Minta Polisi Jerat Direksi Karhutla, Cabut Izin
- Polda Kalbar: 68 Laporan Karhutla, 245 Tersangka
Sumber
– liputan6.com/news/read/8324662/dpr-minta-korporasi-pelaku…






